Nama : Iin Suprihatini
Kelas : 2EA14
NPM : 13210395
PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaedah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dimana koperasi memiliki dua peranan sekaligus yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Jenis-jenis koperasi diIndonesia didasarkan atas sektor secara umum dan sektor secara usahanya. Usaha koperasi memiliki tujuan untuk mengembangkan kemajuan ekonomi serta memajukan perekonomian anggota dan masyarakat.
B. Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya yang terjadi sekitar abad ke-20. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria, Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri .
Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita akibat tekanan para kreditur . Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik . Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, kekhawatiran koperesi itu akan digunakan olej kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai . Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juni 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
C. Koperasi Sekolah
1. Tujuan Koperasi Sekolah
Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi di dalam lingkungan sekolah.
Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar sesuai dengan apa yang diharapkan.
2. Langkah Operasional Koperasi Sekolah
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
a. Rapat anggota koperasi sekolah
b. Pengurus koperasi sekolah
c. Pengawas koperasi sekolah
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas-tugas pengurus:
· mengelola koperasi dan usahanya
· menyelenggarakan rapat anggota
· memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
· melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
· membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
· meneliti catatan yang ada pada koperasi
· mendapatkan segala keterangan yang diperlukan pada koperasi.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri berasal dari:
· Simpanan pokok
· Simpanan wajib\
· Simpanan sukarela
· Dana cadangan
· Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
· pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
· pinjaman dari anggota koperasi lain
Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan .
SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan .
3. Struktur Koperasi
Struktur organisasi koperasi sekolah :
a) Anggota
b) Pengurus
c) Badan Pemeriksa
d) Pembina dan Pengawas
e) Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah :
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah :
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
1) Menetapkan anggaran dasar koperasi
2) Menetapkan kebijakan umum koperasi
3) Menetapkan anggaran dasar koperasi
4) Menetapkan kebijakan umum koperasi
5) Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
6) Memberhentikan pengurus dan
7) Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan , antara lain :
a. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c. Penilaian laporan pengawas
d. Menetapkan pembagian SHU
e. Pemilihan pengurus dan pengawas
f. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g. Masalah-masalah yang timbul
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah, yaitu :
a. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar