Senin, 26 Desember 2011

Koperasi Perikanan

Nama    : Iin Suprihatini
Kelas     : 2EA14
NPM     : 13210395
Koperasi Perikanan

Sejarah Koperasi perikanan di Indonesia
            Kehadiran Koperasi Perikanan di Indonesia sebenarnya sudah lama. Jauh sebelum kemerdekaan RI. Perkumpulan nelayan yang bekerja dalam bentuk Koperasi diawali pada tahun 1912 di Tegal, kemudian berkembang di kresidenan Pekalongan, Cirebon dan Semarang yang secara berurutan sebagai berikut:
1.      1. Misoyo Mino di Tegal tahun 1912
2.      2, Sari di Sawo Jajar , Brebes tahun 1916
3.      3. Ngupoyo Mino di Batang tahun 1916
4.      4.Misoyo Sari di Tanjung Sari, Pemalang tahu 1919
5.      5. Mino Soyo di Wonokerto, Pekalongan tahun 1919
6.     6. Sumitra di Indramayu tahun 1919
7.      7. Misaya Mina di Eretan, Indramayu tahun 1927
8.      8. Ngupaya Mina di Dadap, Indramayu tahun 1930
9.      9. Ngupaya Sroyo di Bandengan, kendal tahun 1932
1010. Misoyo Ulam di Semarang tahun 1933 dan
1111. Pabelah Bumi Putera di Gebang Ilir, Cirebon tahin 1933 (Soewito.et,al.,2000)

            Berbagai Koperasi perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil lelang dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di laut, pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan). Dalam masa penduduk Jepang (1942-1945), semua organisasi nelayan itu dijadikan Kopersai Kumiai perikanan. Tugas utamanya adlah mengunpulkan dan menawetkan ikan tuntuk keperluan bala tentara jepang.
Setelah kemerdekaan RI, mulailah diadakan pembenahan organisasi Kopersai perikanan. Pada Kongres Koperasi perikanan Laut ke-1 tanggal 11 April 1947 di Magelang dibentukalah


            Gabungan Pusat Koperasi Perikanan Indonesaia (GPKPI) dengan tujuan :
1.      - Meningkatkan taraf hidup nekayan yang layak sebagai wargan negara yang merdeka.
2.      - Meningkatkan produksi peikanan laut untuk kepentingan bangsa Indonesia.

            Oleh karena GPKPI direstui oleh Departemen Perekonomian maka GPKPI merupakan organisai persatuan Koperasi yang pertam dan tertua di tanah air, yang meliputi seluruh wilayah RI. Selanjutnya, GPKPI oleh Departemen Pertanian ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang mewakili masyarakat nelayan seluruh Indonesia. Keanggotaan GPKPI terdiri dari seluruh Pusat Koperasi Perikanan Laut yang wilayah kerjanya masing-masing mencakup satu Karesidenan. Pada masa ini hirarki organisasi GPKPI terdiri dari tiga tingkat :
1.      Koperasi Peikanan Laut (KPL) primer tinglat Kabupaten
2.      Pusat Koperasi Perikanan Alut (PKPL) tingkat Kresidenan dan
3.      GPKPI tingkat nasional. Sehubungan dengan upaya Blenada untuk menjajah kembali Indonesia melalui Agresi I dan II (1946-1948), maka kinerja GPKPI yang sebelumnya baik menjadi menurun drastis.

Pada tahun 1059 setelah Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta, GPKPI mengadakan konsolidasi organisai. Kemudian, dalam rapat tahunan GPKPI yang juga dihadiri dan mendapat pengarahan Dari Bung hatta (sebagai Bapak Koperaasi Indonoesia) pada tahun 1951 di Semarang, organisasi disederhanakan menjadi dua tingkat saja :
1.      Koperasi Perikanan Laut (KPL) Primer
2.      Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia(GPKI)

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah NO.60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, organisasi berubah menjadi tiga tingkat lagi. Kemudian dalm Musyawarah Koperasi Perikanan Laut tahun 1962 di Cipanas, berubah menjadi empat tingkat yaitu :
1.      Koperasi Perikanan Laut(KPL) tingkat primer
2.      Pusat Koperasi Perikanan Laut (PKPL) tingkat Kabupaten
3.      Gabungan Koperasi Perikan Laut (GPKL) tingkat Provinsi dan
4.      Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) tinglat Nasional


Untuk membina Koperasi perikanan pada tahun 1969 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jendral Koperasi dan Direktorat Jenderal perikann yang mengatur bahwa pembinaan manajemen dan organisasi Koperasi dilakukan oleh Jenderal Koperasi, sementara pembinaan teknis perikanan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perikanan. Kemudian, dengan dikeluarkannya Undang-undang No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan kemudian instruksi Presiden NO.2/1997 tentang Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD), susunan organisai akhirnya berubah menjadi :
1.       KUD Mina (tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota)
2.      PUSKUD Mina(tingkat Provinsi) dan
3.      IKPI (tingkat Nasional)

Dalam Perkembangan selanjutnya , usaha budidaya ikan, penagkapan ikan di perairan umum, bersama usaha penangkapan di laut, dimaksudkan ke dalam KUD Mina. Ahli ini terlihat dari fungsi KUD Mina yang meliputi : bimbingan dan penyuluhan, peningkatan jumlah anggota pemupukan swadaya anggota nelayan dan petani ikan, dan penyiapan tenaga pendidikan dan latihan bagi nelayan dan petani ikan. Semuanya dalam kesatuan organisai Koperasi nelayan/petani ikan. Namun sayang, pelaksanaannya di lapangan kurang konsisten. Meskipun kinerja sudah bekerja secara optimal seperti yang diharapakan . Kebanyakan koperasi perikanan belum mampu memberi manfaat ekonomi atau kesejahteraan bagi para anggotanya.




PROFIL KOPERASI
PERIKANAN PANTAI MADANI
IDENTITAS
Koperasi Perikanan Pantai Madani disingkat KPPM merupakan koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999.
TUJUAN
Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.
            Di samping itu faktor lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir ( mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan pendapatan koperasi.
ANGGOTA
            Keanggotaan Koperasi Perikanan Pantai Madani pada 31 Desember 2005 tercatat sebanyak 54 (lima puluh empat) orang dan seiring dengan berjalannya usaha dan perkembangannya maka hingga 31 Desember 2006 menjadi 43 (empat puluh tiga) orang.Anggota yang mengundurkan diri atau dikeluarkan sebanyak 11 (sebelas) orang dengan berbagai alasan, yaitu:1. Meninggal dunia (keluar berdasarkan AD / ART Koperasi)2. Tidak aktif dan tidak mau aktif (dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat anggota tahun 2005)


OVERVIEW USAHA
1.      Waserda
2.      Penampungan hasil – hasil laut
3.      Pemasaran hasil pertanian dan perkebunan
4.      Eksport / Import
5.      Pengadaan alat penangkapan ikan
6.      Simpan Pinjam
7.      Bahan bakar minyak
8.      Suku cadang mesin
9.      Pertukangan kayu / kapal dan perbengkelan

           
Unit perdagangan ikan merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
            Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota) dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB) seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada nelayan sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan pada:
1.      Gaji manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-
2.      Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-
3.      Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-
            Pola ini diterapkan oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi. Pada kegiatan dagang ikan ini, koperasi telah menjalin kesepakatan sesama penampung ikan ( toke) di daerah kerja Koperasi Perikanan Pantai Madani, yaitu: “pihak koperasi tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari bukan anggota koperasi dan begitu sebaliknya, pihak penampung lain tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari anggota koperasi. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka salah satu pihak yang menampung ikan yang bukan anggotanya tersebut harus menanggung hutang piutang nelayan tersebut pada pihak penampung 5 sebelumnya, dan anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan nelayan pada penampung tersebut.
UNIT SIMPAN PINJAM
            Unit simpan pinjam merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani. Modal usaha unit simpan adalah dari pinjaman Modal Awal dan Padanan [MAP], sebuah program perkuatan permodalan bagi KSP/USP dari Kementrian Koperasi dan UKM. Unit simpan pinjam Koperasi Perikanan Pantai Madani resmi dikelola sejak Januari 2004. Hingga Desember 2006, produk jasa permodalan yang diedarkan oleh USP-KPPM  .

SISA HASIL USAHA
            Sisa hasil usaha merupakan pendapatan bersih koperasi. Namun sisa hasil usaha (SHU) juga masih terdapat bagian-bagian tersendiri yang harus dikeluarkanpembiayaanya.

PERMODALAN
            Sesuai dengan akta pendirian koperasi, Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya:1. Modal Sendiri: berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan 2. Modal Pinjaman: berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.Selain modal tersebut koperasi dapat melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan.


SARANA DAN PRASARANA
            Sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam SEWA sewa. Begitu juga bangunan gudang untuk unit perdagangan BBM. Untuk unit perdagangan suku cadang telah memiliki kedai penjualan namun m asih dalam status sewa di pasar penduduk Parit III hasil bangunan pemerintah daerah. Sesuai dengan pemekaran wilayah RW di Desa Teluk Pambang maka Koperasi Perikanan Pantai Madani saat ini terletak di RT 03/RW 08 Dusun Kembar Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jarak tempuh ke pusat kota Bengkalis ± 60 km.
            Jaringan telepon di wilayah sentra adalah jaringan satelit yang dipusatkan untuk kebutuhan warung telekomunikasi ( wartel ) dan jaringan telepon seluler dari Telkomsel dan Indosat. Jaringan listrik di Desa Teluk Pambang sudah menggunakan jaringan PLN Bengkalis namun belum memasuki wilayah sentra Sarana lainnya adalah angkutan umum dari pusat kota ke daerah sentra setiap hari dengan fluktuasi 2 – 3 trip per hari. Namun saat ini sudah tidak melewati daerah sentra. Dengan kata lain, kelancaran sarana angkutan umum berjarak ± 10 km dari daerah sentra.Sarana angkutan untuk hasil perikanan menggunakan kapal motor yang disiapkan oleh pengusaha penampung ikan ( toke) sehingga mudah dalam penampungan dan penjualan ikan langsung ke Tanjung Balai Karimun.

3 komentar:

  1. makasi info nya ...
    invinite fb saya di edy_purnomo_top@yahoo.co.id

    BalasHapus
  2. boleh minta sumber buku atau webnya?

    BalasHapus
  3. Why Vegas' Most Played Casino - SBJ's Yonn
    The Wynn casino is one of the most popular 바카라분석법 and most successful casinos in Las Vegas. The casino 바카라양빵 opened the doors to its Las Vegas casino 킹스 포커 in 2000 and since 스트라이크존 then, 울산대딸

    BalasHapus